Pemahaman Awal Tentang Bisnis di Indonesia
September 27, 2016
Nama : Katarina Aditya A.
Kelas : 4IA22 / 59413890
Mata Kuliah : Pengantar Bisnis Informatika
Dosen : Rina Noviana
Pengertian Bisnis
Bisnis
secara luar sering diartikan sebagai istilah umum yang menggambarkan semua
aktivitas dan institusi yang memproduksi barang dan jasa dalam kehidupan
sehari-hari. Bisnis itu sendiri juga merupakan suatu sistem memproduksi barang
dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat yang biasanya dijalani oleh suatu
organisasi atau pun individu untuk memperoleh suatu keuntungan.
Fungsi Bisnis
Fungsi
danri bisnis dapat dilihat dari kepentinagn mikroekonomi dan makroekonomi.
1. Fungsi
Mikro Bisnis » Kontribusi terhadap pihak yang berperang langsung
Pekerja
Pekerja
menginginkan gaji yang layak dari hasil kerjanya sementara manager menginginkan
kinerja yang tinggi yang ditunjukkan besarnya omset penjualan dan laba.
Dewan Komisaris
Memantau
kegiatan dan mengawasi manajemen, memastikan kegiatan akan berjalan mencapai
tujuan.
Pemegang Saham
Memiliki
kepentinagn dan tanggung jawab tertentu terhadap perusahaan.
2. Fungsi Makro Bisnis » Kontribusi terhadap pihak yang terlibat secara tidak
langsung.
Masyarakat sekitar perusahaan
Memberikan
kontribusi kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.
Bangsa dan Negara
Tanggung
jawab kepada bangsa dan negara yang diwujudkan dalam bentuk kewajiban membayar
pajak.
Elemen dan Sistem Bisnis
Dalam suatu bisnis pasti terdapat
elemen-elemen dan sistem-sistem didalamnya, diantaranya yaitu:
Modal (capital)
Sejuamlah
uang yang diguanakn dalam menjalankan kegiatan bisnis. Kegiatan bisnis yang
akan dijalankan haruslah sesuai dengan perkembangan jaman agar modal yang
digunakan tidak banyak (tidak rugi).
Bahan-bahan (material)
Merupakan
faktor produksi yang diperlukan dalam melkasanakan bisnis untuk kemudian diolah
agar menghasilkan barang dan atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Sumber Daya Manusia (SDM)
Kualifikasi:
memiliki kemampuan kompetitif dan berkualitas tinggi.
Keterampilan Manajemen (Management skill)
Sistem
manajemen yang dijalankan berdasarkan prosedur dan tata kerja manajemen.
Di masyarakat yang modern ini, mengapa kebanyakan orang
memilih untuk membuka usaha (bisnis) ketimbang menjadi seorang karyawan?
Untuk hidup. Ya, untuk hidup. Ada kalanya menjadi seorang karyawan atau
pun buruh sekali pun tidak dapat menutup kebutuhan keuangan kita, sehingga kita
diminta untuk berpikir kritis bagaimana caranya mendapatkan uang utnuk
kelangsungan hidup. Jika hubungannya dengan hidup maka usaha yang dijalankan
tidaklah harus yang besar, asalkan dapat memnuhi kebutuhan sehari-hari.
Ingin bebas dan tidak
ingin terikat. Ada pula alasan lain
seseorang mendirikan badan usaha yaitu karena ingin bebas dan tidak ingin terikat. Sebagai manusia kita pun
harus berpikir jangka panjang. Bilamana ekonomi seseorang sedang terpuruk dan
ternyata pihak perusahaan dimana ia bekerja tidak dapat membantu pada akhirnya
ia akan mengandalkan tabungan. Bila tabungan juga tidak dapat menutup, mungkin
ia akan memilih untuk meminjam kepada orang lain. Ketika ditagih dan ia sudah
tidak memiliki apa-apa, ia bisa apa? Sehingga mendirikan badan usaha itu
sebenarnya harus dipertimbangkan secara matang-matang agar dapat membantu anda
dalam situasi yang “tak terduga” di waktu nanti.
Mendapat kekuasaan. Ketika anda bekerja di suatu perusahaan secara giat tetapi
hasil yang anda dapatkan tidak sesuai dan atasan anda tidak transparan dalam
keungan, maka yang terbesit dalam pikiran anda adalah bahwa anda ingin
menjalankan suatu badan usaha agar anda mendapat kekuasaan.
Dorongan sosial menjadi salah satu alasan lain. Maraknya produk atau jasa
yang sedang tren dapat membuat seseorang terdorong untuk mendirikan suatu badan
usaha. Mendirikan atau menjalankan suatu badan usaha tidak semuanya mulai dari
nol. Karena di luar sana ada juga yang hanya melanjutkan usaha orang tua. Biasanya usaha yang turun menurun itu
berupa usaha restauran, jajanan, dsb, yang biasanya berhubungan dengan resep rahasia.
Jenis-jenis Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba/keuntungan. Badan usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan padahal pada kenyataannya berbeda. Badan usaha
adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengolah
faktor-faktor produksi.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 menyebutkan akan pembagian
bentuk badan usaha. Badan usaha yang dikenal di Indonesia ada tiga, yaitu Badan
Usaha Milik Negara (BUMN),
Koperasi dan Badan
Usaha Milik Swasta
(BUMS).
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian
atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Badan
Usaha Milik Negara terdiri dari tiga jenis, yaitu Perusahaan Perseroan, Perusahaan
Jawatan dan Perusahaan Umum.
Perusahaan Perseroan (Persero). Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah,
yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah
untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing
kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Contoh
Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma
Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham
Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi).
Perusahaan Jawatan (Perjan). Perusahaan Jawatan (Perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN
memiliki modal yang berasal dari negara.
Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Perusahaan Umum (Perum). Adalah perusahan badan pemerintah yang mengelola sarana
umum. Contoh dari Perum yaitu Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI,
Perum ANTARA.
2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha milik daerah (BUMD) adalah perusahaan yang
didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah
membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun
2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah
otonom.
3. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum. Anggota koperasi yaitu:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
Badan
hukum koperasi, yaitu
suatu koperasi yang
menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Proses Pendirian Badan Usaha
Adapun proses pendirian badan usaha adalah sebagai berikut:
1. Mengadakan rapat umum
pemegang saham (RUPS). Untuk mengetahui tentang apa itu RUPS dan bagaimana
prosedur berjalannya RUPS bisa kunjungi situs ini.
2.
Dibuat akta notaris
(nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
Contoh akta notaris.
3.
Didaftarkan di
pengadilan negeri (dokumen: izin domisili, surat tanda daftar perusahaan/TDP,
NPWP, bukti diri masing-masing).
Contoh surat izin domisili
Contoh TDP
Contoh NPWP. Bagian atas yang di-blur merupakan nomor NPWP perusahaan, sedangkan pada bagian bawah
adalah nama perusahaannya.
Contoh bukti diri berupa KTP.
4.
Diberitahukan dalam
lembaran negara (legalitas dari departemen kehakiman).
Contoh surat legalitas badan usaha.
Referensi:
Fuad,
Muhammad,dkk. 2005. Pengantar Bisnis. Jakarta: Gramedia.
Gitosudarmo,
Indriyo. 2007. Pengantar Bisnis. Yogyakarta: BPFE.
Kismono,
Gugup. 2010. Bisnis Pengantar. Yogyakarta: BPFE.
0 komentar