Pemahaman Awal Tentang Bisnis di Indonesia

September 27, 2016




Nama               : Katarina Aditya A.
Kelas                : 4IA22 / 59413890
Mata Kuliah     : Pengantar Bisnis Informatika
Dosen              : Rina Noviana


Pengertian Bisnis
Bisnis secara luar sering diartikan sebagai istilah umum yang menggambarkan semua aktivitas dan institusi yang memproduksi barang dan jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis itu sendiri juga merupakan suatu sistem memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat yang biasanya dijalani oleh suatu organisasi atau pun individu untuk memperoleh suatu keuntungan.

Fungsi Bisnis
Fungsi danri bisnis dapat dilihat dari kepentinagn mikroekonomi dan makroekonomi.
1. Fungsi Mikro Bisnis » Kontribusi terhadap pihak yang berperang langsung
Pekerja
Pekerja menginginkan gaji yang layak dari hasil kerjanya sementara manager menginginkan kinerja yang tinggi yang ditunjukkan besarnya omset penjualan dan laba.
Dewan Komisaris
Memantau kegiatan dan mengawasi manajemen, memastikan kegiatan akan berjalan mencapai tujuan.
Pemegang Saham
Memiliki kepentinagn dan tanggung jawab tertentu terhadap perusahaan.

2. Fungsi Makro Bisnis » Kontribusi terhadap pihak yang terlibat secara tidak langsung.
Masyarakat sekitar perusahaan
Memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.
Bangsa dan Negara
Tanggung jawab kepada bangsa dan negara yang diwujudkan dalam bentuk kewajiban membayar pajak.

Elemen dan Sistem Bisnis
            Dalam suatu bisnis pasti terdapat elemen-elemen dan sistem-sistem didalamnya, diantaranya yaitu:
Modal (capital)
Sejuamlah uang yang diguanakn dalam menjalankan kegiatan bisnis. Kegiatan bisnis yang akan dijalankan haruslah sesuai dengan perkembangan jaman agar modal yang digunakan tidak banyak (tidak rugi).
Bahan-bahan (material)
Merupakan faktor produksi yang diperlukan dalam melkasanakan bisnis untuk kemudian diolah agar menghasilkan barang dan atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Sumber Daya Manusia (SDM)
Kualifikasi: memiliki kemampuan kompetitif dan berkualitas tinggi.
Keterampilan Manajemen (Management skill)
Sistem manajemen yang dijalankan berdasarkan prosedur dan tata kerja manajemen.


Di masyarakat yang modern ini, mengapa kebanyakan orang memilih untuk membuka usaha (bisnis) ketimbang menjadi seorang karyawan?
Untuk hidup. Ya, untuk hidup. Ada kalanya menjadi seorang karyawan atau pun buruh sekali pun tidak dapat menutup kebutuhan keuangan kita, sehingga kita diminta untuk berpikir kritis bagaimana caranya mendapatkan uang utnuk kelangsungan hidup. Jika hubungannya dengan hidup maka usaha yang dijalankan tidaklah harus yang besar, asalkan dapat memnuhi kebutuhan sehari-hari.
Ingin bebas dan tidak ingin terikat. Ada pula alasan lain seseorang mendirikan badan usaha yaitu karena ingin bebas dan tidak ingin terikat. Sebagai manusia kita pun harus berpikir jangka panjang. Bilamana ekonomi seseorang sedang terpuruk dan ternyata pihak perusahaan dimana ia bekerja tidak dapat membantu pada akhirnya ia akan mengandalkan tabungan. Bila tabungan juga tidak dapat menutup, mungkin ia akan memilih untuk meminjam kepada orang lain. Ketika ditagih dan ia sudah tidak memiliki apa-apa, ia bisa apa? Sehingga mendirikan badan usaha itu sebenarnya harus dipertimbangkan secara matang-matang agar dapat membantu anda dalam situasi yang “tak terduga” di waktu nanti.
Mendapat kekuasaan. Ketika anda bekerja di suatu perusahaan secara giat tetapi hasil yang anda dapatkan tidak sesuai dan atasan anda tidak transparan dalam keungan, maka yang terbesit dalam pikiran anda adalah bahwa anda ingin menjalankan suatu badan usaha agar anda mendapat kekuasaan.
Dorongan sosial menjadi salah satu alasan lain. Maraknya produk atau jasa yang sedang tren dapat membuat seseorang terdorong untuk mendirikan suatu badan usaha. Mendirikan atau menjalankan suatu badan usaha tidak semuanya mulai dari nol. Karena di luar sana ada juga yang hanya melanjutkan usaha orang tua. Biasanya usaha yang turun menurun itu berupa usaha restauran, jajanan, dsb, yang biasanya berhubungan dengan resep rahasia.

Jenis-jenis Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba/keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan padahal pada kenyataannya berbeda. Badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengolah faktor-faktor produksi.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 menyebutkan akan pembagian bentuk badan usaha. Badan usaha yang dikenal di Indonesia ada tiga, yaitu Badan Usaha Milik  Negara  (BUMN),  Koperasi  dan  Badan  Usaha  Milik  Swasta  (BUMS).

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Badan Usaha Milik Negara terdiri dari tiga jenis, yaitu Perusahaan Perseroan, Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Umum.
Perusahaan Perseroan (Persero). Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Contoh Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi).
Perusahaan Jawatan (Perjan). Perusahaan Jawatan (Perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki  modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Perusahaan Umum (Perum). Adalah perusahan badan pemerintah yang mengelola sarana umum. Contoh dari Perum yaitu Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA.

2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)


Badan usaha milik daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.

3. Koperasi


Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Anggota koperasi yaitu:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
Badan  hukum koperasi,  yaitu  suatu  koperasi  yang  menjadi  anggota  koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Proses Pendirian Badan Usaha
Adapun proses pendirian badan usaha adalah sebagai berikut:
1.    Mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS). Untuk mengetahui tentang apa itu RUPS dan bagaimana prosedur berjalannya RUPS bisa kunjungi situs ini.
2.         Dibuat akta notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).

Contoh akta notaris.

3.         Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen: izin domisili, surat tanda daftar perusahaan/TDP, NPWP, bukti diri masing-masing).

Contoh surat izin domisili

Contoh TDP

Contoh NPWP. Bagian atas yang di-blur merupakan nomor NPWP perusahaan, sedangkan pada bagian bawah adalah nama perusahaannya.

Contoh bukti diri berupa KTP.

4.         Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari departemen kehakiman).

Contoh surat legalitas badan usaha.



Referensi:
Fuad, Muhammad,dkk. 2005. Pengantar Bisnis. Jakarta: Gramedia.
Gitosudarmo, Indriyo. 2007. Pengantar Bisnis. Yogyakarta: BPFE.
Kismono, Gugup. 2010. Bisnis Pengantar. Yogyakarta: BPFE.

You Might Also Like

0 komentar

Like us on Facebook